“Mengapa engkau diam padahal engkau dimusuhi?”ucap Imam Syafi’i menirukan teguran teman-temannya. “Menanggapi suatu permusuhan”,jawabnya,”sama dengan melakukan kejahatan. Bersikap diam dalam menghadapi orang bodoh merupakan kebajikan. Sebab disalam sikap diam terdapat suatu upaya pemeliharaan kehormatan. Tidakkah engkau tahu bahwa harimau hutan itu ditakuti dan disegani karena ia berdiam diri? Bukankah anjing yang berkeliaran dijalan sering dilempari orang karena ia terlalu banyak menggonggong?”, karena itu imam syafi’i menganggap sikap diamnya sebagai suatu perniagaan, meskipun tak ada untungnya, tetapi paling tidak takkan pernah merugi.
Jadi, diam itu emas, makna sesungguhnya ada disitu, yaitu berdiam diri untuk tidak terjebak melakukan kesalahan yang sama. Inilah yang dimaksud sebagai ‘mengalah untuk menang’.
Tetapi bagaimana kalau orang diam saja terhadap kekeliruan dan kejahatan orang lain? Apakah diam dalam konteks ini dapat dibenarkan?
Tentu tidak, orang yang salah harus ditegur dan diperbaiki, bukan sigembar-gemborkan dan dibesar-besarkan kesalahannya.
Ibnu Mas’ud, ketika dibawa kehadapannya seseorang yang dituduh bergelimang dalam minuman keras, lantas ia menegaskan bahwa
“Sesungguhnya kami telah dilarang oleh Nabi untuk mencari-cari kesalahan orang, tetapi kalau kami benar-benar mengetahui adanya suatu penyelewengan maka kami pasti akan menghukumnya”(HR. Abu Dawud)
Itu berarti, makna berdiam diri disini pada hal-hal yang tidak mendatangkan kemaslahatan bagi orang banyak. Tetapi tidaklah dimaksudkan untuk siam dan tidak berbuat apa-apa pada saat kemunkaran terjadi, atau harga diri dan kehormatan sesorang terganggu.
Berdiam diri dalam konteks ini tentu tidak boleh, karena pertanda kelemahan. Dikatakan sebagai kelemahan karena tidak mampu menegakkan kebenaran dan membela harga dirinya saat diserang secara tidak beradab.
Bangkit dan membela kebenaran juga mempertahankan kebaikan adalah kewajiban asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar